Nunukan, 21/6 (ANTARA) - Sebanyak 157 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
TKI yang dideportasi, Kamis, berasal dari Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan Sandakan, kata staf Konsul Tawau Malayasia, Amran Arifin, di Nunukan, Kamis malam.
Kedatangan TKI deportasi dengan menumpang Kapal Francis Ekspres tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Pelabuhan Tawau Malaysia sekitar pukul 19.49 Wita terdiri dari 120 laki-laki, 36 perempuan dan seorang anak perempuan yang diperkirakan berusia tiga tahun. Anak perempuan ini bersama ibunya dari PTS Tawau.
Sebagian besar dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk tinggal dan bekerja di negeri jiran tersebut, katanya usai menyerahkan para TKI deportasi kepada pihak Imigrasi Nunukan.
"Mereka tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan sebagai lagi karena kasus jenayah," ujarnya.
Namun staf Konsul Tawau ini tidak mengetahui secara pasti jumlah TKI deportasi yang tersangkut kasus kriminal dengan alasan sebagian berasal dari PTS Sandakan yang bukan wilayah kerjanya.
Dari sekian banyak TKI yang dideportasi itu, lanjut dia, telah menjalani kurungan selama berbulan-bulan. Khusus TKI yang tertangkap dalam wilayah kerja Konsul RI di Tawau, lanjut dia, sebanyak 92 orang masing-masing 69 laki-laki, 22 perempuan dan seorang anak perempuan. Mereka dideportasi sesuai surat dari Kantor Imigrasi Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(33) 21 Juni 2012.
TKI yang ditahan di PTS Tawau sudah melalui prosedur pemeriksaan dan pengecekan dengan wawancara dengan TKI bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya adalah berasal dari Indonesia dengan surat pengantar dari Konsulat RI di Tawau nomor 442/B/Kons/VI/12 perihal deportasi WNI bermasalah yang ditandatangani oleh Konsul Muda Konsulat RI Tawau, Asraruddin Salam.
Begitu pula dengan TKI deportasi dari PTS Sandakan sebanyak 65 orang terdiri dari 50 laki-laki dan 15 perempuan berdasarkan surat Kantor Imigrasi Sandakan nomor IM.101/S-SD/E/958/1(06)2012 tanggal 21 Juni 2012 dan telah dilakukan pula pengecekan dan wawancara dan ternyata berkewarganegaraan Indonesia.
Salah seorang TKI deportasi yang dimintai komentarnya, Mira asal Kota Tarakan Kalimantan Timur mengatakan dirinya tertangkap di Tanjung Batu Tawau di rumahnya karena tidak memiliki paspor tinggal.
Menurutnya, tinggal di Tawau Malaysia bersama suaminya yang bekerja sebagai sopir truk.
"Saya ditangkap waktu operasi di rumah (Tawau) karena tidak menggunakan paspor untuk tinggal di sebelah (Malaysia)," ujarnya.
Dia tertangkap sejak empat bulan lalu. Sedangkan suaminya sendiri, tidak mengalami nasib sama dengan dirinya karena memiliki paspor untuk bekerja di Negeri Jiran itu.
Pada saat akan dideportasi para TKI ini dibuatkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) oleh KOnsulat RI di Tawau. Untuk satu buah buku SPLP, digunakan untuk 9-11 orang.
(T.pso-327/B/A041/A041) 21-06-2012 22:53:55
NNNN

Be Social with IYAA