SASTROY BANGUN
WASPADA ONLINE
MEDAN - Akibat adanya sejumlah kejanggalan seperti tidak lengkapnya data dan kemungkinan adanya rekayasa, 63 data guru honorer akhirnya dieliminasi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat validitasi data guru honorer yang dilakukan Komisi A dan B DPRD Kota Medan bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan serta Inspektorat dan BKD Pemko Medan yang dilakukan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, hari ini.
Ketua Komisi B, Surianda Lubis, yang konfirmasi usai rapat, mengemukakan beberapa permasalahan yang mengakibatkan data-data guru honorer tersebut dieliminasi termasuk adanya sejumlah kejanggalan termasuk kemungkinan adanya data siluman.
Beberapa masalah yang timbul sehubungan dengan proses validasi adalah adalah soal adanya pemahaman terhadap Surat Edaran (SE) Menpan No.5 tahun 2010 dan SE No 3 Tahun 2012, sebahagian kepala sekolah masih memahami bahwa surat keterangan itu sudah cukup, jadi tidak perlu surat keputusan. "Padahal sudah sangat jelas dalam SE tersebut disebutkan kriterianya apa saja yang memungkinkan seseorang itu untuk diusulkan menjadi CPNS, kata Surianda.
Kemudian, kata Surianda, problem-problem lain yang didapatkan dalam persoalan ini adalah, persoalan yang berhubungan dengan komitmen untuk menindak lanjuti berkas dan data itu sesuai dengan kondisi objektifnya. "Jadi kita masih menemukan ternyata ada data-data siluman yang tidak diketahui sumbernya, kemudian ada indikasi data yang SK nya itu mundur ke belakang sehingga seolah-olah berhak," katanya.
Untuk itu, dalam proses ini pihaknya merasa bersyukur sekali bahwa dalam forum ini kemudian secara terbuka Komisi B dan A serta pihak terkait mendapat informasi semua permasalahan sehingga bisa ditindaklanjuti.
Kalau tadi informasi dari guru honorer itu ada 63 data yang dimasukan yang katanya memang belum mendaptar ulang. Karena informasi dari mereka 63 data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan indikasi rekayasanya begitu kuat, maka data itu kita eliminir. Ini semata-mata untuk menjaga semua data yang kita masukan bisa dipertanggungjawabkan, ungkapnya.
Sementara itu, hasil validitasi yang dilakukan antara Komisi A. dan B DPRD Kota Medan bersama dengan Disidik Medan serta Inspektorat dan BKD Pemko Medan dihasilkan 907 data guru honorer yang nantinya akan dikirimkan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan. Dari hasil validasi dan verivikasi ada 895 plus 12 data guru honorer. Kemudian setelah di luar forum ini ada tenaga honorer yang misalnya terlewati karena kurang diakomodasi oleh kepala sekolah dan persoalan lain. Komisi B siap menampung adan kemudian akan mengkonsulotasikannya ke BKN tapi yang jelas sampai hari ini daftar akhir ke BKN adalah tanggal 30 Mei besok, ungkapnya seraya mengatakan pihaknya akan mengejar sehingga datanya bisa segera disampaikan ke BKN.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honor Pegawai Negeri Medan, Andi Surbakti mengungkapkan data 63 guru honorer yang tereliminir itu karena tidak memenuhi syarat karena pindah, karena sudah meninggal sudah PNS dan sudah tidak bertugas, Kalau rekayasa kita tidak memahami persoalan itu.
Artinya rekayasa yang 63 itu adanya salah satu syarat yang tidak terpenuhi, misalnya SK 2005 tidak terpenuhi dan itu kita sepakati 63 data dianulir, ungkapnya.
Namun begitu, Andi membenarkan, kalau adanya rekayasa berdasarkan laporan yang diterima dari koordinator masing-masing kecamatan. Kemungkinan pindah dan adanya rekayasa, ini yang kita terima dari koordinator di kecamatan mereka yang memahami, ungkapnya.
Editor: AGUS UTAMA
(dat03/wol)
WARTA KARTUN

Be Social with IYAA