KUPANG, TIMEX-Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Kanit ReskrimPolsek Sabu Timur, Aipda Anumerta Bernadus Djawa, di Dusun Mapipa, Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua menyayangkan sikap Kapolres Kupang, AKBP Muhammad Slamet, yang tidak mengindahkan surat pencabutan keterangan yang dibuat para tersangka di Lapas Kelas IIA Kupang, Jumat (15/6) lalu.Ketua Tim Kuasa Hukum, John Rihi yang didampingi anggota tim, Lesly Anderson Lay dan Marthen Besie, kepada Timor Express, Rabu (20/6), menilai sikap Kapolres Kupang tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum. Kapolres Kupang seharus menghargai surat pencabutan keterangan itu, bukan meneruskan proses hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi ahli dan lainnya, tegas John Rihi sembari mengingatkan Kapolres bahwa masih ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.Dikatakan, terkait sikap Kapolres Kupang yang tak taat hukum tersebut, pihaknya pun segera mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum Kapolres Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang. Selain itu, terkait tindak kekerasan terhadap para tersangka, John Rihi juga menduga bahwa di Polres Kupang sudah sering terjadi tindakan penyiksaan terhadap para tersangka.Harus diketahui bahwa, rekaman video penyiksaan terhadap klien saya, bukan satu-satunya alat bukti, tetapi juga ada saksi langsung yaitu 17 tersangka, yang mana mereka mengaku saling melihat peristiwa penyiksaan yang terjadi atas mereka, beber John Rihi.Ditambahkan, mengingat para kliennya telah mencabut keterangan yang sudah diberikan pada pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka, maka dirinya meminta Kapolda NTT untuk mengambil alih seutuhnya kasus ini, dengan tidak lagi melibatkan penyidik Polres Kupang.Sebelumnya, Kapolres Kupang, AKBP Muhammad Slamet menyatakan tetap memproses kasus ini, berdasarkan berbagai keterangan saksi ahli dan alat bukti yang kini sudah dikantongi sesuai koridor KUHAP dan petunjuk dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yakni alat bukti sah berupa keterangan saksi, dan keterangan ahli. (mg-11/aln)

Be Social with IYAA