WASPADA ONLINE
JAKARTA - Uji kompetensi guru yang siap digelar Senin (30/7), tetap dikritisi berbagai pihak. Meskipun program uji kompetensi guru dinilai baik, ketergesa-gesaan dan ketidakkonsistenan pemerintahlah yang disorot. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, niat pemerintah untuk memperbaiki kondisi dan kinerja guru memang baik dan harus didukung.
"Sayangnya, pemerintah sering kali tergesa-gesa, tidak menyediakan waktu yang cukup untuk sosialisasi pada guru dan organisasi guru," kata Sulistiyo, tadi malam di Jakarta. Sulistiyo mengingatkan agar pemerintah menyelenggarakan uji kompetensi jangan dengan maksud untuk menyiksa, menghukum, atau membuat guru stres.
Sebab, sejak merdeka Indonesia belum pernah melakukan uji kompetensi, sehingga tidak punya peta kompetensi guru serta tidak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi semua guru secara adil dan berkesinambungan. Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, mengatakan Kemendikbud tidak konsisten soal uji kompetensi guru. Awalnya yang tidak lulus uji kompetensi akan dicabut tunjangan sertifikasinya. Lalu berubah, yang tidak lulus harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). "Terus berubah lagi untuk pemetaan. Kini, keluar Permendikbud bahwa uji kompetensi guru untuk persyaratan kenaikan pangkat.
Ini menggambarkan kebijakan yang tidak dikaji dan direncanakan dengan matang. Tidak heran, kalau peningkatan mutu guru tidak tercapai, karena jadi mubazir dan tidak jelas arahnya," kata Iwan. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab mengatakan, hasil uji kompetensi bukan segala-galanya untuk perbaikan dan peningkatan kinerja guru.
"Hasilnya sebagai infromasi awal saja untuk membenahi perbaikan guru yang pas. Yang penting, bagaimana pemerintah dapat mengembangkan penilaian kinerja guru yang lebih pas dan menyeluruh," tutur Rochmat. Menurut Rochmat, hendaknya pemerintah bisa melibatkan berbagai pihak dalam membuat kebijakan.
"Kami yakin, gerakan perbaikan guru didukung semua pihak jika pemerintah menyiapkan dengan baik," kata Rochmat. Kebijakan pemerintah menggelar uji kompetensi guru (UKG) yang dimulai pada 30 Juli, dinilai tidak melalui sosialisasi yang cukup. Pelaksanaan UKG secara online, juga dikhawatirkan tidak adil bagi guru karena tidak melalui uji coba yang cukup.
Selain itu, berdasarkan kajian secara hukum yang dilaksanakan sejumlah organisasi guru yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, UKG dilaksankan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada. Para guru yang tergabung dalam Koalisi Tolak UKG, mengkritisi kebijakan pemerintah dan mengancam boikot.
"Kami bukan menolak UKG. Tetapi kami menolak diuji dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta. Retno mengatakan, pemerintah sebaiknya berkonsentrasi dulu untuk menyelesaikan sebanyak 1,8 juta guru yang belum disertifikasi. Padahal, sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen, sertifikasi untuk semua guru harus selesai pada 2015.
"Kalau semua guru sudah tuntas disertifikasi pada 2015, silakan pemerintah menjalankan program evaluasi kinerja guru. Syaratnya, harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Retno.
(dat03/kompas)

Be Social with IYAA