JAKARTA -- Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dari tersangka anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati (WON) akhirnya selesai.
Wa Ode yang disangka KPK menerima hadiah alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dari Haris Surahman yang kini statusnya dicekal, tinggal menunggu waktu menjalani penuntutan.
Sebab berkas perkara politis PAN ini sudah dianggap lengkap atau P21, dan segera dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lengkapnya, berkas perkara WON disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi kepada Kendari Ekspres.
Saat ditemui digedung KPK, Jakarta, Johan menuturkan, perkara Wa Ode terdiri dari dua berkas yang akan dikirim dalam dua tahap, untuk berkas pertama tahap pertama sudah selesai tinggal dilimpahkan ke pengadilan tipikor,
\\\\"Sedang berkas tahap II belum," kata Johan di kantor KPK, Selasa (15/5).
Namun terangnya, pelimpahan berkas perkara tahap II juga tidak akan lama, karena berkasnya juga sudah dalam tahap perampungan. "Kemungkinannya pekan depan tahap II sudah dilimpahkan," sebutnya,
Dengan demikian, Wa Ode akan menjalani penuntutan di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa, dalam perkara yang melilitnya.
Dilimpahkannya berkas Wa Ode ke pengadilan memang sudah ditunggu-tunggu pengacara Wa Ode, agar pengadilan segera membuktikan apakah kliennya itu terbukti menerima suap sebagaimana yang disangkakan KPK.
Kuasa Hukum Wa Ode, Arbab Paproeka yang ditemui sebelumnya mengungkapkan, seharusnya KPK segera melimpahkan berkas itu ke pengadilan sehingga bisa dibuktikan. "Kita harapkan segera dilimpahkan, biar segera dibuktikan, apakah ada fakta hukumnya ia menerima suap," tuturnya.
Sebab menurutnya, kliennya tidak pernah menerima suap dari Haris. Yang ada lanjutnya, malah Haris mencoba melakukan upaya penyuapan kepada WON, namun WON menolak dengan tegas.
Untuk itu, dirinya meminta KPK untuk memeriksa dan menetapkan Haris sebagai tersangka, sebab ia adalah calo sesungguhnya yang bergentayangan di DPR untuk melobi proyek di DPR. "Seharusnya yang melakukan upaya penyuapan itu yang ditetapkan tersangka utama," (ags)

Be Social with IYAA