KBR68H - Bekas Perdana Menteri Fiji Laisenia Qarase dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Bekas pemimpin di negara Pasifik Selatan itu sebelumnya terpilih secara demokratis, namun dikudeta oleh militer.
Qarase menjadi perdana menteri pada tahun 2000 dan digulingkan dalam kudeta militer enam tahun kemudian. Ia dinyatakan bersalah dengan sembilan tuduhan penyalahgunaan jabatan dan gagal untuk melaksanakan tugasnya ketika menjadi pegawai negeri pada tahun 1990-an.
Tuduhan berkaitan dengan jabatan yang ia emban saat menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan investasi pemerintah yang disebut Fiji Holdings pada tahun 1992-1995. Jaksa menyatakan ia menempatkan kepentingan keluarga dan kampung halaman di atas kepentingan publik.
Hakim Pengadilan Tinggi Fuji Priyantha Fernando mengatakan, Qarase yang mengaku tidak bersalah, telah melanggar kepercayaan publik dan harus menjalani hukuman. Dia mengatakan pada kasus ini menunjukkan bahwa semua pejabat, bahkan mereka yang berada di posisi tinggi, bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan putusan ini berarti Qarase tidak akan memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan umum pada tahun 2014 yang dijanjikan pemerintah militer. (AFP)

Be Social with IYAA